Sistem Kasta

Pernahkah kamu mendengar sistem kasta?

Masyarakat kerajaan zaman dahulu mengenal 
sistem kasta (warna/jati) yang membagi hierarki sosial/profesi 
berdasarkan tingkat kesadaran manusia 
dalam 4 kelompok:

Sudra adalah mereka yang hidup dalam ketakutan 
dan keterbatasan, sehingga terpaksa 
bekerja untuk orang lain demi menyambung hidup.

Cakra mereka tertutup sehingga energi mereka lemah 
dan cenderung hidup menderita.

Di atasnya, Waisya adalah mereka yang sudah 
bisa fokus pada diri dan keluarganya sendiri; 
hidup berkarya atau berdagang—dan membantu 
menggerakkan roda perekonomian dan sosial suatu masyarakat.

Cakra yang aktif dari dasar (keamanan), 
sakral (kreativitas), hingga perut (kenyamanan).

Ksatria adalah mereka yang punya empati tinggi 
dan kapasitas untuk melayani, melindungi, sekaligus 
memimpin orang banyak—yaitu para abdi (prajurit, 
pendekar, penegak hukum) dan pemimpin negara.

Cakra mereka aktif dari dasar, hingga jantung (welas asih) 
dan tenggorokan (ekspresi diri).

Kelompok paling sedikit adalah Brahmana, yaitu 
mereka yang meninggalkan urusan duniawi 
dan fokus pada keilahian atau ranah batin/makrifat—
yaitu para resi (petapa/orang suci), pandita (pastor, 
pendeta, biksu, banthe), atau cendekiawan.

Semua cakranya aktif (hingga mata ketiga dan mahkota) 
sehingga bisa menjadi jembatan antara manusia dengan Alam Raya, 
karena mampu menerjemahkan pesan Semesta 
yang tak dipahami kebanyakan orang.

lifestyle.bisnis.com


Sistem kasta (yang digunakan turun-temurun) ini 
memisahkan masyarakat karena dipercaya 
bahwa setiap keturunan membawa energi kesadaran yang sama 
dengan orang tuanya—padahal tidak selalu begitu.

Gunakan sistem kasta untuk mengukur 
dan memacu dirimu sendiri sebelum mengukur orang lain—
dengan begitu, kita bisa “naik kasta” 
menjadi Ksatria Pinandita (pejuang yang bijaksana) 
untuk diri kita sendiri—dan pada akhirnya, untuk orang lain.

Yuk, sadar yuk!


Teks oleh Victoria Tunggono 
Pertama kali tayang 15 April 2025 di akun IG @ratuvictoria

Komentar

Baca Juga:

Hukum Tarik-Menarik

Hukum Getaran

Hukum Gender